seputarkolaka.id

Kemendagri Fokus Jaga Stabilitas Fiskal Daerah, Pastikan PPPK Aman

Kemendagri Fokus Jaga Stabilitas Fiskal Daerah, Pastikan PPPK Aman

SEPUTAR,KOLAKA.ID-Di tengah arus kebijakan efisiensi nasional, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah pada Kementerian Dalam Negeri menegaskan komitmennya menjaga stabilitas fiskal daerah. Salah satu fokus utamanya adalah memastikan belanja pegawai tetap terkendali sesuai batas ideal, sekaligus menjamin keberlanjutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui anggaran yang telah dialokasikan.

Penegasan itu disampaikan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Agus Fatoni bersama Gubernur Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena, dalam rapat koordinasi di Kantor Gubernur NTT, Sabtu (4/4/2026). Pertemuan tersebut turut dihadiri para bupati dan wali kota se-NTT sebagai bagian dari penguatan sinergi pusat dan daerah dalam pengelolaan keuangan.

Fatoni menekankan bahwa kebutuhan belanja pegawai, termasuk untuk PPPK, telah diperhitungkan secara matang dan dinyatakan mencukupi. Pemerintah bahkan telah menyerahkan SK kepada 4.536 PPPK paruh waktu sebagai bagian dari penataan tenaga non-ASN.

“Anggaran telah disiapkan dengan baik. Kami memastikan PPPK tetap aman dan hak aparatur terpenuhi, sembari mendorong efisiensi agar proporsi belanja pegawai sesuai ketentuan,” ujar Fatoni dalam keterangannya, Selasa (7/4/2026).

Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa Kemendagri mendorong pemerintah daerah melakukan penyehatan fiskal melalui dua strategi utama, yakni pengendalian belanja pegawai dan penguatan pendapatan daerah.

Pendampingan difokuskan pada optimalisasi pajak dan retribusi, peningkatan kinerja BUMD, pemanfaatan aset daerah, serta penguatan peran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Selain itu, pemda juga didorong memanfaatkan sumber pembiayaan alternatif melalui kementerian/lembaga, CSR, dan Baznas.

Menurut Fatoni, pengendalian belanja pegawai merupakan kunci menjaga keberlanjutan fiskal tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik.

“Dalam jangka pendek, pemerintah daerah diarahkan melakukan realokasi belanja, termasuk pengurangan perjalanan dinas, efisiensi belanja operasional, serta pengetatan belanja pendukung yang belum mendesak,” ujar Fatoni.(CR5/Aini)

Sumber: Berita nasional.com

Exit mobile version