SEPUTAR,KOLAKA.ID-Kolaka,Pemerintah Kabupaten Kolaka kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Hal itu ditandai dengan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 oleh Bupati Kolaka, H. Amri, S.STP., M.Si., dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kolaka.(30/06/2026)
Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Kolaka tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kolaka, I Ketut Arjana, SE, serta dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, pimpinan OPD, dan sejumlah tamu undangan.
Penyampaian Ranperda ini merupakan tahapan penting dalam proses pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, sekaligus menjadi bentuk keterbukaan pemerintah daerah terhadap pengelolaan keuangan yang telah dilaksanakan sepanjang Tahun Anggaran 2025.
Dalam pemaparannya, Bupati Amri menjelaskan bahwa Ranperda memuat laporan realisasi pendapatan daerah, belanja, pembiayaan, serta berbagai capaian program pembangunan yang telah dijalankan untuk mendukung peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, pengelolaan keuangan daerah tidak hanya berorientasi pada penyerapan anggaran, tetapi juga harus mampu memberikan dampak nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“Pemerintah daerah terus berupaya meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah agar setiap program dan kegiatan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Bupati Amri.
Ia berharap pembahasan Ranperda bersama DPRD dapat berlangsung secara objektif dan konstruktif sehingga menghasilkan rekomendasi yang menjadi dasar penyempurnaan tata kelola keuangan daerah pada tahun-tahun berikutnya.
Melalui sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan DPRD, Pemerintah Kabupaten Kolaka optimistis pembangunan dapat terus berjalan secara berkelanjutan, dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama.
Versi ini lebih bernuansa jurnalistik dengan alur yang mengalir, tidak sekadar menyusun ulang rilis, sehingga terasa lebih layak untuk dipublikasikan di media online.(CR5/Aini)
Sumber: PPID Kabupaten Kolaka
